WANITA HAMIL SEBAGAI PERLINDUNGAN NASAB ANAK DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract: Perkawinan ialah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanitasebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Para ulama sepakat bahwa pernikahan bagi
wanita hamil haruslah dilaksanakan kembali setelah melahirkan. Rekonstruksi
hukum terkait dengan keabsahan akad nikah bagi wanita hamil, dalam hal ini
ulama Islam Indonesia mempertimbangkan unsur-unsur sosiologis dan psikologis
khususnya budaya lokal masyarakat Indonesia, yang merupakan pendekatan
kompromistis dengan hukum adat. Pengkompromian itu ditinjau dari segi kenyataan
terjadinya ikhtilaf dalam ajaran fikih
dihubungkan dengan faktor sosiologis dan psikologis. Tujuan utama azas
kebolehan kawin hamil adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang pasti
kepada anak yang dalam kandungan,
walaupun anak tersebut statusnya anak zina, walaupun Kompilasi Hukum Islam tersebut
terkesan memperlihatkan sikap pemerintah yang sangat ambivalen/ambigu.
Penulis: Agus Hermanto
Kode Jurnal: jphukumdd160958