WANITA HAMIL SEBAGAI PERLINDUNGAN NASAB ANAK DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstract: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanitasebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Para ulama sepakat bahwa pernikahan bagi wanita hamil haruslah dilaksanakan kembali setelah melahirkan. Rekonstruksi hukum terkait dengan keabsahan akad nikah bagi wanita hamil, dalam hal ini ulama Islam Indonesia mempertimbangkan unsur-unsur sosiologis dan psikologis khususnya budaya lokal masyarakat Indonesia, yang merupakan pendekatan kompromistis dengan hukum adat. Pengkompromian itu ditinjau dari segi kenyataan terjadinya ikhtilaf  dalam ajaran fikih dihubungkan dengan faktor sosiologis dan psikologis. Tujuan utama azas kebolehan kawin hamil adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang pasti kepada anak yang  dalam kandungan, walaupun anak tersebut statusnya anak zina, walaupun Kompilasi Hukum Islam tersebut terkesan memperlihatkan sikap pemerintah yang sangat ambivalen/ambigu.
kata kunci: Rekonstruksi, wanita hamil, budaya lokal
Penulis: Agus Hermanto
Kode Jurnal: jphukumdd160958

Artikel Terkait :