BATAS AURAT PEREMPUAN DALAM PINANGAN MENURUT MAZHAB ZHAHIRI

Abstract: Khitbah mengandung arti permintaan. Menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk mengadakan ikatan pernikahan. Sebagian ulama berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang hukumnya sunnah. Hal tersebut sesuai dengan konsepsi baku yang disabdakan melalui hadits bahwa diperbolehkan agar mendatangkan kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangan. Tetapi dalam melihat pinangan para ulama berbeda pendapat, ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan melihat muka dan kedua telapak tangan, karena muka dan telapak tangan dapat mewakili kecantikan dan kesuburan, sedang mazhab Zhahiri membolehkan melihat seluruh tubuhnya tanpa ada batasan. Mazhab Zhahiri adalah mazhab yang menyatakan bahwa sumber hukum hanya nash, ulama besar pada mazhab yaitu Daud Zhahiri dan Ibnu Hazm. Melihat wanita pada saat peminangan menurut mazhab Zhahiri sebagaimana yang tertuang dalam kitabnya al-Muhalla karya Ibnu Hazm bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat adalah seluruh tubuhnya tanpa batasan tertentu, karena dalam hadits tesebut tidak diterangkan bagian-bagian tubuh mana yang boleh diperlihatkan dan tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang akan meminangnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa mazhab Zhahiri dalam menafsirkan hadits tersebut hanya berdasar kepada zhahirnya nas, tanpa menggunakan qiyas, ijtihad, ra’yu, istihsan atau dzara’i maslahat mursalah.
Penulis: Sainul Nurul Amanah
Kode Jurnal: jphukumdd160957

Artikel Terkait :