BATAS AURAT PEREMPUAN DALAM PINANGAN MENURUT MAZHAB ZHAHIRI
Abstract: Khitbah mengandung
arti permintaan. Menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada
pihak lain dengan tujuan untuk mengadakan ikatan pernikahan. Sebagian ulama
berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang hukumnya sunnah. Hal
tersebut sesuai dengan konsepsi baku yang disabdakan melalui hadits bahwa
diperbolehkan agar mendatangkan kebaikan dalam kehidupan berumah tangga,
kesejahteraan dan kesenangan. Tetapi dalam melihat pinangan para ulama berbeda
pendapat, ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan melihat muka dan kedua
telapak tangan, karena muka dan telapak tangan dapat mewakili kecantikan dan
kesuburan, sedang mazhab Zhahiri membolehkan melihat seluruh tubuhnya tanpa ada
batasan. Mazhab Zhahiri adalah mazhab yang menyatakan bahwa sumber hukum hanya
nash, ulama besar pada mazhab yaitu Daud Zhahiri dan Ibnu Hazm. Melihat wanita
pada saat peminangan menurut mazhab Zhahiri sebagaimana yang tertuang dalam
kitabnya al-Muhalla karya Ibnu Hazm bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat
adalah seluruh tubuhnya tanpa batasan tertentu, karena dalam hadits tesebut
tidak diterangkan bagian-bagian tubuh mana yang boleh diperlihatkan dan tidak
boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang akan meminangnya. Berdasarkan
analisis yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa mazhab Zhahiri
dalam menafsirkan hadits tersebut hanya berdasar kepada zhahirnya nas, tanpa
menggunakan qiyas, ijtihad, ra’yu, istihsan atau dzara’i maslahat mursalah.
Penulis: Sainul Nurul Amanah
Kode Jurnal: jphukumdd160957