URGENSI KEBERADAAN GBHN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK: Salah satu poin
mendasar dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah dihapuskannya Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, maka tujuan dan sasaran pembangunan nasional seakan
kurang fokus, tidak terarah dan sulit diukur tingkat keberhasilannya. Sementara
keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yangdimaksudkan
untuk menggantikan posisi GBHN, sampai saat ini belum belum mampu dijadikan
sebagaipanduan pembangunan nasional. Untuk itu, maka upaya menghidupkan kembali
GBHN menjadi sangat urgen dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Mengembalikan keberadaan GBHN juga akan berdampak positif pada upaya menjaga
dan mengawal eksistensi MPR sebagai salah satu lembaga negara.
Penulis: Janpatar Simamora
Kode Jurnal: jphukumdd160167