INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI WUJUD INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS KEKUASAAN KEHAKIMAN
ABSTRAK: Kemandirian Kekuasaan
Kehakiman merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka bekerjanya negara
hukum. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman harus diimbangi dengan prinsip
akuntabilitas sebagai manifestasi sebagai negara yang demokratis. Kekuasaan
kehakiman harus memiliki kebebasan dari segalamacam bentuk tekanan dan campur
tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang
hakim untuk menjatuhkan putusannya pada seorang penguasa apabila ia melanggar
hak-hak rakyat. Agar putusan hakim tersebut mencerminkan rasa keadilan hukum
terhadap siapapun, maka penegakan hukum harus didukung oleh strukturisasi yang
kuat.
Penulis: FAHMIRON
Kode Jurnal: jphukumdd160168