PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS IIB KARANGASEM)
Abstract: Anak adalah anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam
perkembangan fisik dan mental. Anak memiliki hak asasi sejak masih dalam
kandungan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak
tersebut. Hak dasar anak adalah untuk memperoleh perlindungan baik dari orang
tua, masyarakat dan negara. Dalam penulisan ini perlindungan hukum dimaksudkan
untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik
dengan hukum dalam sistem pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Karangasem. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum
terhadap hak-hak yang dimiliki Anak selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu
mengkaji permasalahan yang timbul dengan berdasarkan pada aturan-aturan hukum
dan teori-teori yang ada dengan merumuskan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum
dan pengertian hukum kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang ada dilapangan.
Tulisan ini menyimpulkan bahwa, perlindungan hukum terhadap Anak yang
Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem belum
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penulis: Nengah Antara Putra,
A.A. Ngurah Yusa Darmadi, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd160169