KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DAERAH BALI
Abstract: Skripsi ini berjudul
“Keabsahan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Melakukan Tindak
Pidana”. Advokat merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan hukum,
dengan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum kepada tersangka pidana. Dalam
bantuan hukum penasihat hukum atau advokat berhak menghubungi tersangka sejak
saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara
yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana. Bantuan hukum ini merupakan hak setiap tersangka untuk kepentingan
pembelaan perkaranya. Di setiap tingkat pemeriksaan tak jarang tersangka yang
melakukan tindak pidana itu tidak mendapatkan bantuan hukum. Tidak adanya
bantuan hukum dapat menimbulkan ketidak adilan dalam setiap tingkat
pemeriksaan.
Penulis: Dewa Gede Tedy
Sukadana
Kode Jurnal: jphukumdd160170