FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TENTANG EKSPLOITASI SEKSUAL SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract: Makalah ini berjudul
“Faktor Penyebab dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tentang
Eksploitasi Seksual Sesuai Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak” yang
bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan tindak pidana eksploitasi
seksual dan mengetahui pertimbangan hakim dalam hal menjatuhkan putusan tindak
pidana eksploitasi seksual. Salah satu tindakan eksploitasi ialah eksploitasi
seksual anak yang didefinisikan sebagai kegiatan yang melibatkan anak laki-laki
maupun perempuan, demi uang, keuntungan atau pertimbangan lain atau karena
paksaan atau pengaruh orang dewasa, sendikat atau kelompok, terkait dengan
hubungan seksual atau perilaku yang menimbulkan birahi. Berdasarkan latar
belakang diatas, diangkat permasalahan terkait dengan (1) faktor penyebab anak
melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan (2) dasar pertimbangan hakim
dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana eksploitasi
seksual berdasarkan Putusan Nomor 196/Pid.An/2012/PN.DPS. Metode pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dengan kejadian
yang terjadi di lapangan.
Penulis: Lidya Permata Dewi,
Gde Made Swardhana, A.A. Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd160171