PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DI INDONESIA
Abstract: Skripsi ini berjudul
“Perlindungan Hukum Terhadap Artis sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying Pada
Media Sosial Instagram di Indonesia”. Rumusan masalah penelitian ini adalah
kebijakan kriminal tindak pidana cyberbullying pada media sosialinstagram di
Indonesia dan perlindungan hukum untuk korban tindak pidana cyberbullying pada
media sosial instagram di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya kekosongan norma hukum yang
berkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah
pengaturan tindak pidana cyberbullying terdapat dalam KUHP serta UU ITE, hanya
saja pengaturan tersebut menjerat para pelaku saja, sedangkan pengaturan
mengenai perlindungan hukum yang dapatdiberikankepada korban tindak pidana
cyberbullying belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kebijakan
kriminal tindak pidana cyberbullying sudah dibahas dalam RUU KUHP, hanya saja
masih terdapat beberapa kekurangan.
Penulis: Kadek Cintyadewi
Permana, I Gusti Ketut Ariawan, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160172