PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJAMIN APABILA TERSANGKA ATAU TERDAKWA MELARIKAN DIRI DALAM MASA PENANGGUHAN PENAHANAN
Abstract: Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak bagitersangka dalam masa
penahanannya. Terhadap tersangka atau terdakwa disetiap tingkatpemeriksaan oleh
instansi yang menahan tersebut memberikan kesempatan kepadatersangka atau
terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Permasalahan yang
timbul adalah pengaturan penangguhan penahanan dalam KUHAPdan akibat hukum
serta kewajiban bagi penjamin apabila tersangka atau terdakwamelarikan diri.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pasal 31KUHAP
belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaanya,
sertabagaimanaa syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau
kepadaorang yang menjamin. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan
pencabutan akanpenangguhan penahanan tersebut terhadap tersangka atau terdakwa
oleh pejabat yangmenahannya jika syarat dan ketentuan yang diharuskan dilanggar
oleh tersangka atauterdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil adalah akibat hukum
terhadap penjaminapabila tersangka atau terdakwa melarikan diri tidak diatur
dalam undang-undang,hanya penjamin dikenakan kewajiban moral untuk menghadirkan
tersangkasebagaimana alasan-alasan yang diajukan saat memohon penangguhan
penahanan.
Penulis: Anak Agung Linda
Cantika, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd160173