PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract: Judul dari penulisan
jurnal ini adalah mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Diluar Nikah Dalam
Perspektif Hukum Pidana. Anak adalah suatu anugrah bagi keluarga yang nantinya
akan menjadi penerus pada generasi masa depan. Perlindungan anak sangatlah
penting dalam kesejahteraan anak. Rumusan masalah dalam artikel ini terkait
dengan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak diluar nikah dalam perspektif
hukum pidana. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode
yuridis normatif yang memuat penjelasan normatif, hasil penelitian, dan
pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penulisan.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah Perlindungan anak diluar nikah mendapat
hak yang sama dengan anak yang sah dalam suatu perkawinan sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Indonesia.
Penulis: Putu Ayu Mirah
Permatasari, Gde Made Swardhana
Kode Jurnal: jphukumdd160174