TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP LEMBAGA PENYIARAN YANG MENYIARKAN KONTEN PORNOGRAFI
Abstract: Jurnal ini berjudul
"Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga Penyiaran Yang Menyiarkan Konten
Pornografi". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana
pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap lembaga penyiaran yang
menyiarkan konten pornografi. Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi oleh
banyaknya siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran bernuansa dan/atau
berkonten pornografi dengan tujuan menarik penonton agar menaikkan rating
siaran tersebut. Tujuan tulisan ini adalah mengetahui pengaturan yang berlaku
terhadap lembaga penyiaran yang meyiarkan konten pornografi serta
pertanggungjawaban pidana atas penyiaran konten pornografi. Tulisan ini
menggunakan metode normatif yuridis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga penyiaran yang
menyiarkan pornografi adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran. Dengan melihat ketentuan pasal 54, pertanggungjawaban pidana
terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten pornografi akan dibebankan
kepada penanggungjawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan lembaga
penyiaran atau pimpinan badan hukum lembaga penyiaran.
Penulis: Fadiah Almira Bya, I
Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd160177