PENJATUHAN HUKUMAN UNTUK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul Penjatuhan Hukuman Untuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan.
Latar belakang karya ilmiah ini adalah beranjak dari maraknya terjadi
kasus-kasus penganiayaan terhadap hewan, baik terhadap hewan langka, hewan yang
dimanfaatkan untuk pementasan hiburan, dan hewan yang diambil dagingnya untuk
dikonsumsi. Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum
dimana perbuatan tersebut telah dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetaui
penjatuhan hukuman yang tepat diberikan untuk pelaku tindak pidana penganiayaan
terhadap hewan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
Undang-Undang lainnya. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang dan literatur-literatur terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik
dari karya ilmiah ini adalah penjatuhan hukuman untuk pelaku tindak pidana
penganiayaan hewan saat ini telah diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Penulis: Anak Agung Ngurah
Bayu Kresna Wardana, I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160176