PENERAPAN PRINSIP MIRANDA RULE SEBAGAI PENJAMIN HAK TERSANGKA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract: Tulisan ini akan
membahas mengenai Prinsip Miranda Rule dengan mengangkat judul “Penerapan
prinsip Miranda Rule sebagai penjamin hak tersangka dalam praktik peradilan
pidana di Indonesia”. Miranda Rule adalah suatu aturan yang mengatur tentang
hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/kriminal,
sebelum diperiksa oleh penyidik/instansi yang berwenang. Dalam hal ini yang
dimaksudkan sebagai hak merupakan suatu yang diberikan kepada seseorang tersangka,
terdakwa dan terpidana atau terhukum, sehingga apabila hak ini dilanggar, maka
hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana atau terhukum telah dilanggar atau
tidak dihormati. Hak-hak asasi seorang yang berkaitan dengan prinsip-prinsip
Miranda Rule adalah hak yang ada dan melekat pada diri seorang sejak lahir. Hak
tersebut merupakan bagian dari hak untuk memperoleh keadilan. Dengan memberikan
hak-hak kepada tersangka pidana merupakan satu bentuk perlindungan terhadap
harkat manusia. Dalam proses peradilan pidana di Indonesia kerap terjadi
dikesampinkannya Miranda Rule baik di tingkat instansi penyidikan, di tingkat
kejaksaan dan di tingkat sidang pengadilan. Penelitian ini dilakukan secara
normatif yaitu dengan pendekatan undang-undang.
Penulis: I Dewa Bagus Dhanan
Aiswarya, Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kode Jurnal: jphukumdd160178