FAKTOR PENYEBAB PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SEMPURNA (NON EXECUTABLE)
Abstract: Putusan hakim adalah
suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang
untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau
menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Pada Peradilan
Tata Usaha Negara, putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang bernilai
eksekusi, sedangkan putusan yang tidak bernilai eksekusi (non executable) yang
disebut dengan putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna,
penanganannya akan berbeda dengan putusan yang bernilai eksekusi. Makalah ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yakni buku-buku hukum. Dalam
makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor penyebab putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non executable)
adalah dikarenakan adanya perubahan keadaan, perbuatan faktual yang telah
terjadi dan tidak sinkronnya antara hukum acara dengan hukum materiil.
Penulis: Kadek Sumiasih, I
Made Sarjana
Kode Jurnal: jphukumdd160179