TINJAUAN NORMATIF TERHADAP TINGKAT PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA DENGAN PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA AUSTRIA

ABSTRAK: Indikator dari eksistensi lembaga kekuasaan kehakiman yaitu peradilan administrasi negara yang bebas dan mandiri yang dapat mengakomodir berbagai bentuk persoalan sebagai pengejawantahan hukum dinamis. Penelitian mencoba mengkaji tingkat peradilan administrasi di negara Indonesia dan Austria di mana perlunya suatu pengkajian peran peraturan perundang-undangan dan penegak hukum untuk mewujudkan peradilan yang lebih independen dan akuntabel sehingga dapat mencapai cita negara hukum dan maksud pembentukan sistem kekuasaan kehakiman terhadap peran dan eksistensi peradilan administrasi yang merepresentasikan ciri negara hukum yang seyogianya ditujukan bagi kepentingan dan kemaslahatan rakyat, khususnya dalam konteks Indonesia. Penelitian ini mencoba menjawab terhadap dinamika pengaturan Peradilan Administrasi di Republik Indonesia dan Peradilan Administrasi di Republik Austria. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat normatif. Adapun bentuk kekuasaan kehakiman di berbagai negara didasarkan pada: pertama, bentuk kekuasaan lembaga peradilan, berlaku konsep “rule of law”. Menurut konsep “rule of law” tidak ada perbedaan forum peradilan bagi rakyat biasa dan pejabat administrasi negara. Setiap orang tanpa memandangnya sebagai rakyat biasa atau pejabat administrasi negara akan diperiksa, diadili, dan diputus oleh badan peradilan yang sama yaitu badan peradilan umum (ordinary court). Kedua, bentuk kekuasaan lembaga peradilan pada negara-negara yang tergolong ke dalamnya “prerogative state”. Menurut konsep ini, pejabat administrasi negara dalam melakukan fungsi administrasi negara tunduk pada hukum administrasi negara.
Kata Kunci: Eksistensi, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Administrasi Negara
Penulis: Rohendra Fathammubina, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161001

Artikel Terkait :