TINJAUAN NORMATIF TERHADAP TINGKAT PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA DENGAN PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA AUSTRIA
ABSTRAK: Indikator dari
eksistensi lembaga kekuasaan kehakiman yaitu peradilan administrasi negara yang
bebas dan mandiri yang dapat mengakomodir berbagai bentuk persoalan sebagai
pengejawantahan hukum dinamis. Penelitian mencoba mengkaji tingkat peradilan
administrasi di negara Indonesia dan Austria di mana perlunya suatu pengkajian
peran peraturan perundang-undangan dan penegak hukum untuk mewujudkan peradilan
yang lebih independen dan akuntabel sehingga dapat mencapai cita negara hukum
dan maksud pembentukan sistem kekuasaan kehakiman terhadap peran dan eksistensi
peradilan administrasi yang merepresentasikan ciri negara hukum yang seyogianya
ditujukan bagi kepentingan dan kemaslahatan rakyat, khususnya dalam konteks
Indonesia. Penelitian ini mencoba menjawab terhadap dinamika pengaturan
Peradilan Administrasi di Republik Indonesia dan Peradilan Administrasi di
Republik Austria. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat normatif.
Adapun bentuk kekuasaan kehakiman di berbagai negara didasarkan pada: pertama,
bentuk kekuasaan lembaga peradilan, berlaku konsep “rule of law”. Menurut
konsep “rule of law” tidak ada perbedaan forum peradilan bagi rakyat biasa dan
pejabat administrasi negara. Setiap orang tanpa memandangnya sebagai rakyat
biasa atau pejabat administrasi negara akan diperiksa, diadili, dan diputus
oleh badan peradilan yang sama yaitu badan peradilan umum (ordinary court).
Kedua, bentuk kekuasaan lembaga peradilan pada negara-negara yang tergolong ke
dalamnya “prerogative state”. Menurut konsep ini, pejabat administrasi negara
dalam melakukan fungsi administrasi negara tunduk pada hukum administrasi
negara.
Penulis: Rohendra
Fathammubina, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161001