HAK KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI DAN PENERAPANNYA DI REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK: Dalam konsep negara
hukum tersebut, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika
kehidupan bernegara adalah hukum. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya
disebut UUD NRI Tahun 1945) dikatakan menganut sistem presidensial. Pasal 14
ayat (1) Amademen UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden
memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”.
Pemberian grasi oleh kepala negara telah sejak lama dikenal orang dalam
sejarah. Pemberian grasi itu sebagai “suatu pernyataan dari kekuasaan yang
tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu
delik itu menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun sebagian”. Pandangan hukum
dewasa ini, lembaga tersebut tidak boleh lagi dipergunakan sebagai kemurahan
kepala negara, melainkan ia harus digunakan sebagai alat untuk meniadakan
ketidakadilan yaitu apabila hukum yang berlaku di dalam pemberlakuannya dapat
menjurus pada suatu ketidakadilan. Adapun perumusan masalah dalam penelitian
ini yaitu bagaimana grasi dihubungkan dengan kekuasaan presiden dalam perspektif
hukum tata negara di Indonesia dan bagaimana implementasi grasi
dihubungkan dengan kepentingan negara. Penelitian ini yang bersifat deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif. Dalam hal ini juga dikatakan bahwa pemberian grasi
tidak terkait dengan penilaian hukum dari pengadilan, karena grasi bukan
merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak
konstitusional untuk memberikan ampunan.
Penulis: R. Bagus Irawan,
S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161000