HAK KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI DAN PENERAPANNYA DI REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK: Dalam konsep negara hukum tersebut, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan bernegara adalah hukum. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dikatakan menganut sistem presidensial. Pasal 14 ayat (1) Amademen UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”. Pemberian grasi oleh kepala negara telah sejak lama dikenal orang dalam sejarah. Pemberian grasi itu sebagai “suatu pernyataan dari kekuasaan yang tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik itu menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun sebagian”. Pandangan hukum dewasa ini, lembaga tersebut tidak boleh lagi dipergunakan sebagai kemurahan kepala negara, melainkan ia harus digunakan sebagai alat untuk meniadakan ketidakadilan yaitu apabila hukum yang berlaku di dalam pemberlakuannya dapat menjurus pada suatu ketidakadilan. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana grasi dihubungkan dengan kekuasaan presiden dalam  perspektif  hukum tata negara di Indonesia dan bagaimana implementasi grasi dihubungkan dengan kepentingan negara. Penelitian ini  yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis  normatif. Dalam  hal ini juga dikatakan bahwa pemberian grasi tidak terkait dengan penilaian hukum dari pengadilan, karena grasi bukan merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak konstitusional untuk memberikan ampunan.
Kata kunci: Hak Konstitusional, Presiden, Pemberian Grasi
Penulis: R. Bagus Irawan, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161000

Artikel Terkait :