TEORI HUKUM PROGRESIF DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
ABSTRAK: Hukum dan
undang-undang itu tidak berdiri sendiri. Ia tidak sepenuhnya otonom dan punya
otoritas absolut. Apabila pendekatan terhadap kehidupan hukum suatu bangsa
hanya dengan meggunakan tolak ukur undang-undang, maka hasil yang diperoleh
tidaklah memuaskan. Artinya, sulit untuk dapat memperoleh gambaran tentang
keadaan hukum yang sebenarnya hanya dengan membaca peraturan perundangannya
saja. Diperlukan potret kenyataan hukum yang hanya dapat dilihat melalui
perilaku hukum sehari-hari. Hukum Progresif memecahkan kebuntuan itu. Hukum
Progresif menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk
memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar, idealitas yang dibangun
dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan
Nasional. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak
terkendali seperti sekarang ini. Sehingga Indonesia di masa depan tidak ada
lagi diskriminasi hukum, karena hukum tak hanya melayani kaum kaya. Apabila
kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia
menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan dari metode pendekatan yang
bersifat normatif dan metode bersifat empiris. Dengan menggabungkan kedua
metode ini yaitu melihat kenyataan di lapangan
dengan menerangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hukum Progresif bukan menjadi sesuatu yang harus menempati menara
gading yang mensterilkan diri terhadap elemen lain. Hukum Progresif harus turun
dan membaur dengan unsur-unsur lain yang berkaitan, seperti sosiologi dan
antropologi, sehingga memunculkan sosok yang mampu mengobati penyakit hukum
yang komplikasi dan kronis sekalipun.
Penulis: Siti Hamimah, S.H.,
M.H
Kode Jurnal: jphukumdd160999