TEORI HUKUM PROGRESIF DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

ABSTRAK: Hukum dan undang-undang itu tidak berdiri sendiri. Ia tidak sepenuhnya otonom dan punya otoritas absolut. Apabila pendekatan terhadap kehidupan hukum suatu bangsa hanya dengan meggunakan tolak ukur undang-undang, maka hasil yang diperoleh tidaklah memuaskan. Artinya, sulit untuk dapat memperoleh gambaran tentang keadaan hukum yang sebenarnya hanya dengan membaca peraturan perundangannya saja. Diperlukan potret kenyataan hukum yang hanya dapat dilihat melalui perilaku hukum sehari-hari. Hukum Progresif memecahkan kebuntuan itu. Hukum Progresif menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar, idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan Nasional. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini. Sehingga Indonesia di masa depan tidak ada lagi diskriminasi hukum, karena hukum tak hanya melayani kaum kaya. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan dari metode pendekatan yang bersifat normatif dan metode bersifat empiris. Dengan menggabungkan kedua metode ini yaitu melihat kenyataan di lapangan  dengan menerangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum Progresif bukan menjadi sesuatu yang harus menempati menara gading yang mensterilkan diri terhadap elemen lain. Hukum Progresif harus turun dan membaur dengan unsur-unsur lain yang berkaitan, seperti sosiologi dan antropologi, sehingga memunculkan sosok yang mampu mengobati penyakit hukum yang komplikasi dan kronis sekalipun.
Kata kunci: Hukum Progresif, Penerapan, Indonesia
Penulis: Siti Hamimah, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd160999

Artikel Terkait :