KEWENANGAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA BERLAKUNYA POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 DAN POJK NOMOR 1/POJK.07/2014 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DI INDONESIA

ABSTRAK: Sejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi perbankan telah beralih secara efektif dari Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya disebut dengan OJK), sehingga saat ini kewenangan BI mencakup kebijakan moneter dan dalam lalu lintas pembayaran. Tahun 2014 BI telah menetapkan PBI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan sebelumnya PBI tentang Mediasi Perbankan serta OJK menetapkan POJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang berlaku secara efektif sejak Juli 2014 dan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Aturan-aturan tersebut diantaranya mencakup mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui fasilitasi BI dan OJK, mengingat Nasabah sebagai konsumen perbankan tercakup dalam lingkup aturan-aturan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia serta bagaimanakah sinkronisasi kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia adalah berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 7 Undang-undang OJK yaitu sengketa yang mencakup ranah microprudential menjadi kewenangan OJK dan yang mencakup ranah macroprudential menjadi kewenangan BI termasuk dalam penyelesaian sengketa nasabah dalam sistem pembayaran. Sinkronisasi kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia dilakukan dengan cara berkoordinasi sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 39 Undang-undang OJK, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan penyelesaian sengketa nasabah.
Kata kunci: Sengketa Nasabah, Perbankan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Penulis: Nun Harrieti, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161002

Artikel Terkait :