KEWENANGAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA BERLAKUNYA POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 DAN POJK NOMOR 1/POJK.07/2014 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DI INDONESIA
ABSTRAK: Sejak 31 Desember
2013 fungsi, tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi perbankan telah
beralih secara efektif dari Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan BI)
kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya disebut dengan OJK), sehingga
saat ini kewenangan BI mencakup kebijakan moneter dan dalam lalu lintas
pembayaran. Tahun 2014 BI telah menetapkan PBI tentang Perlindungan Konsumen
Jasa Sistem Pembayaran dan sebelumnya PBI tentang Mediasi Perbankan serta OJK
menetapkan POJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang berlaku secara
efektif sejak Juli 2014 dan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Aturan-aturan tersebut diantaranya mencakup mengenai mekanisme
penyelesaian sengketa melalui fasilitasi BI dan OJK, mengingat Nasabah sebagai
konsumen perbankan tercakup dalam lingkup aturan-aturan tersebut. Permasalahan
dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kewenangan BI dan OJK dalam
penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia serta bagaimanakah sinkronisasi
kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah tersebut. Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analitis. Kewenangan BI dan OJK dalam
penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia adalah berdasarkan ketentuan di
dalam Pasal 7 Undang-undang OJK yaitu sengketa yang mencakup ranah
microprudential menjadi kewenangan OJK dan yang mencakup ranah macroprudential
menjadi kewenangan BI termasuk dalam penyelesaian sengketa nasabah dalam sistem
pembayaran. Sinkronisasi kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa
nasabah di Indonesia dilakukan dengan cara berkoordinasi sebagaimana ditentukan
di dalam Pasal 39 Undang-undang OJK, agar tidak terjadi tumpang tindih
pengaturan penyelesaian sengketa nasabah.
Penulis: Nun Harrieti, S.H.,
M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161002