PENERAPAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU PENCEMARAN CITARUM DI KARAWANG

ABSTRAK: Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan materinya sesuai dengan wawasan nusantara. Penerapan sistem pidana lingkungan dapat menjadi instrumen preventif bagi keselarasan dan keberlanjutan bumi yang kerusakannya dapat dirasakan tidak hanya di masa sekarang tetapi juga di masa yang akan datang oleh anak cucu kita sehingga perlu optimalisasi dari penegak hukum. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Karawang? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama  bahan-bahan  hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Hasil pembahasan menegaskan bahwa penyelesaian hukum pidana lingkungan selama ini dijalankan sesuai ketentuan Hukum acara pidana sangat menyulitkan bagi hukum acara pidana lingkungan adalah pembuktian, diperlukan sumber daya manusia yang kuat serta proses penyeledikan dan penyidikan yang sempurna berdasarkan hukum acara pidana untuk dapat menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan di bidang lingkungan.
Kata kunci: Penerapan Hukum, Pidana Lingkungan, Pencemaran Citarum
Penulis: M. Holyone Nurdin Singadimedja, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161003

Artikel Terkait :