PENERAPAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU PENCEMARAN CITARUM DI KARAWANG
ABSTRAK: Lingkungan hidup
sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan materinya
sesuai dengan wawasan nusantara. Penerapan sistem pidana lingkungan dapat
menjadi instrumen preventif bagi keselarasan dan keberlanjutan bumi yang
kerusakannya dapat dirasakan tidak hanya di masa sekarang tetapi juga di masa
yang akan datang oleh anak cucu kita sehingga perlu optimalisasi dari penegak
hukum. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Hukum
Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum Berdasarkan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Karawang? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif. Metode Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk
mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum,
terutama bahan-bahan hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder.
Hasil pembahasan menegaskan bahwa penyelesaian hukum pidana lingkungan selama
ini dijalankan sesuai ketentuan Hukum acara pidana sangat menyulitkan bagi
hukum acara pidana lingkungan adalah pembuktian, diperlukan sumber daya manusia
yang kuat serta proses penyeledikan dan penyidikan yang sempurna berdasarkan
hukum acara pidana untuk dapat menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan
yang melanggar ketentuan di bidang lingkungan.
Penulis: M. Holyone Nurdin
Singadimedja, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161003