PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR SEBAGAI OBYEK LANDREFORM UNTUK LAHAN PERTANIAN DIKAITKAN DENGAN ASAS KEADILAN

ABSTRAK: Saat ini tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang baru berdasarkan perolehan tanah di beberapa wilayah banyak dalam keadaaan terlantar, sehingga cita-cita untuk menigkatkan kesejahteraan tidak optimal. Berdasarkan data pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa keberadaan 7,2 Juta Ha (Hektar Are) lahan terindikasi terlantar. Dengan 4,8 Juta Ha, atau ekuivalen dengan 149 Ribu bidang tanah yang cocok untuk ditanami produk pangan, perlu dilakukan penataan kembali yang merupakan objek landreform sebagai sumber kesejahteraan rakyat, untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Penulisan artikel ini akan membahas pendayagunaan tanah terlantar sebagai obyek landreform untuk lahan pertanian dikaitkan dengan Asas keadilan.
Kata kunci: Pendayagunaan Tanah Terlantar, Landreform, Asas Keadilan
Penulis: Joko Satrianto Wibowo, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161004

Artikel Terkait :