PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR SEBAGAI OBYEK LANDREFORM UNTUK LAHAN PERTANIAN DIKAITKAN DENGAN ASAS KEADILAN
ABSTRAK: Saat ini tanah yang
telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang baru berdasarkan perolehan tanah di
beberapa wilayah banyak dalam keadaaan terlantar, sehingga cita-cita untuk
menigkatkan kesejahteraan tidak optimal. Berdasarkan data pada Badan Pertanahan
Nasional (BPN) bahwa keberadaan 7,2 Juta Ha (Hektar Are) lahan terindikasi
terlantar. Dengan 4,8 Juta Ha, atau ekuivalen dengan 149 Ribu bidang tanah yang
cocok untuk ditanami produk pangan, perlu dilakukan penataan kembali yang
merupakan objek landreform sebagai sumber kesejahteraan rakyat, untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Penulisan
artikel ini akan membahas pendayagunaan tanah terlantar sebagai obyek
landreform untuk lahan pertanian dikaitkan dengan Asas keadilan.
Penulis: Joko Satrianto
Wibowo, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161004