TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR KHUSUSNYA BALAPAN LIAR (BERDASARKAN DATA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR)
Abstract: Di dalam Penulisan
skripsi yang berjudul “Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu
Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Khususnya Balapan Liar
(Berdasarkan Data Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar)”. Metode penulisan yang
digunakan adalah hukum empiris, Balapan liar merupakan salah satu wujud
pelanggaran lalu lintas anak di bawah umur, yang apabila tidak ditangani secara
cepat dan tepat maka akan menjadi masalah besar. Balapan Liar ini adalah
merupakan “perbuatan yang dilarang” dan pengaturannya terdapat dalam Pasal 297
jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Yang bersumberkan pada data primer dan data sekunder. Dalam hal
ini terapat permasalahan yaitu apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu
lintas oleh anak di bawah umur khususnya balapan liar di wilayah Kota Denpasar dan bagaimanakah upaya
penanggulangan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak
di bawah umur khususnya balapan liar di wilayah Kota Denpasar.
Penulis: Dewa Kadek Dwi Naro
Sigito, I Ketut Rai Setiabudhi, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd160221