ABORSI OLEH KORBAN PEMERKOSAAN DITINJAU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract: Jurnal ini berjudul
“Aborsi Oleh Korban Pemerkosaan Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”. Rumusan
masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap
tindakan aborsi karena hamil akibat pemerkosaan dan bagaimana cara penyelesaian
konflik norma antara KUHP dengan UU Kesehatan mengenai pelarangan dan
pengecualian melakukan aborsi akibat pemerkosaan. Metode penelitian jurnal ini
yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu di dalam penjelasan
Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, korban hamil akibat pemerkosaan dilegalkan
melakukan aborsi. Melainkan KUHP pada Pasal 346 sampai Pasal 349 melarang
segala tindakan aborsi. Mengingat kehamilan yang terjadi pada korban
pemerkosaan bukanlah kehamilan yang dikehendaki dan juga demi untuk kesehatan
psikologis korban akibat dari perkosaan tersebut diperlukan penyelesaian
konflik norma hukum antara KUHP mengenai pelarangan melakukan aborsi dengan UU
Kesehatan yang mengecualikan melakukan aborsi akibat pemerkosaan tersebut.
Penggunaan asas preferensi Lex Specialis Derogat Legi Generalis disini
memberikan penyelesaiaan terhadap kasus konflik norma yang terjadi. UU
Kesehatan merupakan peraturan yang dipergunakan disini, sedangkan KUHP disini
kegunaannya dapat dikesampingkan.
Penulis: Agus Jerry Suarjana
Putra, A. A. Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd160222