PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract: Penggunaan Teknologi
Informasi (TI) yang sangat tidak terbatas menyebabkan kejahatan dunia maya
dapat dilakukan oleh semua kalangan baik itu orang dewasa maupun di bawah umur.
Di satu sisi, TI sangat berguna bagi pihak-pihak yang memerlukannya namun di
sisi lain TI dapat saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu termasuk anak
di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan
hukum dari kejahatan dunia maya di Indonesia serta bentuk-bentuk kejahatan
dunia maya yang mungkin dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis metode yang
digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penegakan
hukum kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh anak di bawah umur seharusnya
melibatkan pihak yang berkompeten seperti Psikolog, Pembimbing kemasyarakatan,
atau ahli lain yang diperlukan sehingga tidak salah dalam mengambil suatu
keputusan dan setelah proses penegakan hukum, orang tua dari anak yang terlibat
sebaiknya diwajibkan memberikan pengawasan dalam penggunaan TI.
Penulis: Bayu Anggara, I
Nyoman Darmadha
Kode Jurnal: jphukumdd160223