PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERKAIT PERATINGAN FILM BIOSKOP

Abstract: Perkembangan teknologi yang pesat, telah menghasilkan beragam jenis danvariasi produk teknologi. Salah satu produk teknologi adalah film. Beberapa filmbioskop dengan rating dewasa sering ditayangkan pada waktu siang hari, dimana itumerupakan jam tayang bioskop yang biasa di tonton anak-anak dan remaja. Penelitianini berjudul perlindungan hukum terhadap anak terkait peratingan film bioskop. Tujuanpenelitian ini untuk mengetahui pihak yang berwenang dalam bidang peratingan filmbioskop dan pemberian sanksi dalam pelanggaran yang dilakukan pelaku usahaperfilman. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini adalah penelitianhukum normatif. Undang Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman mengaturbahwa pihak yang berwenang dalam melakukan peratingan film adalah Lembaga SensorFilm. Lembaga Sensor Film dapat memberi sanksi administratif atas nama Pemerintahterhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman.
Keywords: Lembaga Sensor Film, Undang-undang, Film, Bioskop
Penulis: Gede Angga Prawirayuda, I Gede Artha
Kode Jurnal: jphukumdd160224

Artikel Terkait :