PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERKAIT PERATINGAN FILM BIOSKOP
Abstract: Perkembangan
teknologi yang pesat, telah menghasilkan beragam jenis danvariasi produk
teknologi. Salah satu produk teknologi adalah film. Beberapa filmbioskop dengan
rating dewasa sering ditayangkan pada waktu siang hari, dimana itumerupakan jam
tayang bioskop yang biasa di tonton anak-anak dan remaja. Penelitianini
berjudul perlindungan hukum terhadap anak terkait peratingan film bioskop.
Tujuanpenelitian ini untuk mengetahui pihak yang berwenang dalam bidang
peratingan filmbioskop dan pemberian sanksi dalam pelanggaran yang dilakukan
pelaku usahaperfilman. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini
adalah penelitianhukum normatif. Undang Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang
Perfilman mengaturbahwa pihak yang berwenang dalam melakukan peratingan film
adalah Lembaga SensorFilm. Lembaga Sensor Film dapat memberi sanksi
administratif atas nama Pemerintahterhadap pelaku kegiatan perfilman atau
pelaku usaha perfilman.
Penulis: Gede Angga
Prawirayuda, I Gede Artha
Kode Jurnal: jphukumdd160224