PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUKTIAN ATAS PELANGGARAN MEREK TERDAFTAR
Abstract: Sengketa merek
merupakan hal yang sangat sering terjadi didalam lingkup peradilan niaga.
Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai merek dan juga hukum acara perdata
umum. Namun peraturan-peraturan ini belum mengatur secara jelas mengenai
perlindungan terhadap pemilik merek terdaftar yang haknya dipermasalahkan, dan
tidak diaturnya prosedur pembuktian didalam sengketa merek sehingga menyebabkan
kekosongan norma hukum pada kedua peraturan tersebut. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam
penelitian ini digunakan dengan pendekatan kasus.
Penulis: Made Passek Reza
Swandira, Ni Ketut Supasti Dharmawan, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd160225