PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUKTIAN ATAS PELANGGARAN MEREK TERDAFTAR

Abstract: Sengketa merek merupakan hal yang sangat sering terjadi didalam lingkup peradilan niaga. Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai merek dan juga hukum acara perdata umum. Namun peraturan-peraturan ini belum mengatur secara jelas mengenai perlindungan terhadap pemilik merek terdaftar yang haknya dipermasalahkan, dan tidak diaturnya prosedur pembuktian didalam sengketa merek sehingga menyebabkan kekosongan norma hukum pada kedua peraturan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini digunakan dengan pendekatan kasus.
Keywords: Merek, Sengketa, Pembuktian
Penulis: Made Passek Reza Swandira, Ni Ketut Supasti Dharmawan, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd160225

Artikel Terkait :