TANGGUNG JAWAB PT. ROYAL EKSPRESS INDONESIA ATAS KERUSAKAN BARANG BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG
Abstract: Penelitian karya
ilmiah ini berjudul “Tanggung Jawab PT. Royal Ekspress Indonesia Atas Kerusakan
Barang Berdasarkan Perjanjian Pengiriman Barang”. Dari uraian tersebut timbul
permasalahan yaitumengenai tanggung jawab PT. Royal Ekspress Indonesia atas
kerusakan barang yang dikirim? dan cara menentukan besarnya ganti kerugian
barang atas kerusakan barang yang dikirim? Metode penulisan menggunakan metode
penelitian hukum empiris yang bersifat deskritif, yaitu dengan melihat
permasalahan yang ada di masyarakat dan langsung mencari informasi ke masyarakat.
Dalam penelitian hukum empiris digunakan data hukum primer dan skunder.
Data-data yang dikumpulkan akan diteliti bagaimana penyelesain masalah itu
seperti yang diatur dalam perundang-undangan. Kesimpulannya, dari hasil
penelitian, tanggung jawab PT. Royal Ekspress Indonesia sebagai pihak
pengangkut dalam melaksanakan pengangkutan adalah mengangkut dari tempat
pemuatan sampai ke tempat tujuan dengan selamat. Tanggung jawab atas pemakai
jasa angkutan didasarkan atas perjanjian pengangkutan, antara PT. Royal
Ekspress Indonesia sebagai pihak pengangkut dengan pihak pengirim dan atau
pihak penerima. Besarnya ganti kerugian yang harus diberikan pihak pengangkut
sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh pihak pengirim atau pihak
penerima barang yang termuat dalam dokumen pengangkutan dalam penyelenggaraan
pengangkutan.
Penulis: Made Gede Niky Sari
Sumantri, I Made Dedy Priyanto, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd160226