PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN KEPADA PT. BALI DEWATA MAS SEBAGAI PENGEMBANG PERUMAHAN

Abstract: Kebutuhan akan perumahan semakin meningkat sehingga banyak bermunculan developer yang menawarkan perumahan. Salah satunya yaitu PT. Bali Dewata Mas. Terjadi permasalahan karena pihak konsumen membatalkan perjanjian jual beli perumahan yang telah disepakati sebelumnya secara sepihak. Permasalahan yang terjadi yaitu Bagaimanakah akibat hukum terhadap pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak antara pengembang dengan konsumen? Dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pengembang dalam hal adanya pembatalan perjanjian secara sepihak?Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara empiris dapat diketahui bahwa Akibat hukum terhadap pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak antara pengembang dengan konsumen mengacu pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata maka perjanjian menjadi dapat dibatalkan karena tidak lagi ada kata sepakat antara pihak konsumen dengan developer yang dikarenakan konsumen batal membeli rumah pada developer yang bersangkutan. Perlindungan hukum terhadap pengembang dalam hal adanya pembatalan perjanjian secara sepihak yaitu secara prefentif dapat dilihat dari ketentuan mengenai pembatalan dan force majeure yang tercantum dalam klausula Perjanjian Perikatan Jual Beli Rumah yang telah disepakati sebelumnya oleh pihak pengembang dan konsumen. Perlindungan hukum secara represif yaitu mengacu pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha mempunyai hak memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan nilai tukar barang dan terlindung dari konsumen yang tidak beritikad baik, salah satunya seperti yang terjadi dalam permasalahan jurnal ini yaitu konsumen membatalkan perjanjian yang telah disepakati dengan pengembang perumahan.
Keywords: Perlindungan Hukum, Pengembang, Pembatalan, Sepihak
Penulis: Luh De Masdiah Anggreni, I Ketut Westra, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160227

Artikel Terkait :