PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN KEPADA PT. BALI DEWATA MAS SEBAGAI PENGEMBANG PERUMAHAN
Abstract: Kebutuhan akan
perumahan semakin meningkat sehingga banyak bermunculan developer yang
menawarkan perumahan. Salah satunya yaitu PT. Bali Dewata Mas. Terjadi
permasalahan karena pihak konsumen membatalkan perjanjian jual beli perumahan
yang telah disepakati sebelumnya secara sepihak. Permasalahan yang terjadi
yaitu Bagaimanakah akibat hukum terhadap pembatalan perjanjian yang dilakukan
secara sepihak antara pengembang dengan konsumen? Dan Bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap pengembang dalam hal adanya pembatalan perjanjian secara
sepihak?Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara empiris dapat
diketahui bahwa Akibat hukum terhadap pembatalan perjanjian yang dilakukan
secara sepihak antara pengembang dengan konsumen mengacu pada syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata maka perjanjian menjadi dapat dibatalkan karena tidak lagi ada kata
sepakat antara pihak konsumen dengan developer yang dikarenakan konsumen batal
membeli rumah pada developer yang bersangkutan. Perlindungan hukum terhadap
pengembang dalam hal adanya pembatalan perjanjian secara sepihak yaitu secara
prefentif dapat dilihat dari ketentuan mengenai pembatalan dan force majeure
yang tercantum dalam klausula Perjanjian Perikatan Jual Beli Rumah yang telah
disepakati sebelumnya oleh pihak pengembang dan konsumen. Perlindungan hukum
secara represif yaitu mengacu pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha mempunyai
hak memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan nilai tukar barang dan terlindung
dari konsumen yang tidak beritikad baik, salah satunya seperti yang terjadi
dalam permasalahan jurnal ini yaitu konsumen membatalkan perjanjian yang telah
disepakati dengan pengembang perumahan.
Penulis: Luh De Masdiah
Anggreni, I Ketut Westra, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160227