PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN RESI GUDANG DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI KOTA DENPASAR

Abstract: Menurut ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem resi gudang bahwa Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan resi gudang dalam praktek perbankan di Kota Denpasar melihat resiko usaha tani masih sangat tinggi karena sangat bergantung pada faktor alam dan cuaca. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban atas pelaksanaan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala pemberian kredit dengan jaminan resi gudang dalam praktek perbankan di kota Denpasar. Penelitian ini termasuk katagori jenis penelitian hukum empiris. Pemberian kredit dengan jaminan resi gudang dalam praktek perbankan yang terdapat di Kota Denpasar sampai saat ini masih belum terlaksana karena belum terpenuhinya empat komponen yang terdiri dari ketersediaan gudang Sistem Resi Gudang, kesiapan pengelola, keandalan sistem, dan ketersediaan komoditas Sistem Resi Gudang. Dari segi petani kendala yang dihadapi yaitu keterbatasan pemahaman mengenai manfaat dari sistem resi gudang, dan belum tersedianya lahan pembangunan gudang sistem resi gudang di Kota Denpasar sedangkan dari segi Perbankan di Kota Denpasar masih ada keraguan dalam pemberian kredit dengan jaminan resi gudang lebih percaya pada fix asset, dan Belum terdapat Kantor Wilayah Lembaga Jaminan Resi Gudang di Provinsi Bali yang berfungsi untuk memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 37F Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Kesimpulan dari penulisan ini adalah pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan resi gudang dalam praktek perbankan di Kota Denpasar belum terlaksana.
Keywords: Pemberian Kredit, Jaminan Resi Gudang
Penulis: Dewa Made Ari Widiyatmika, I Wayan Wiryawan, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd160228

Artikel Terkait :