PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN RESI GUDANG DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI KOTA DENPASAR
Abstract: Menurut ketentuan
pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem resi gudang
bahwa Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang
sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Pelaksanaan pemberian
kredit dengan jaminan resi gudang dalam praktek perbankan di Kota Denpasar
melihat resiko usaha tani masih sangat tinggi karena sangat bergantung pada
faktor alam dan cuaca. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban atas
pelaksanaan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala pemberian kredit
dengan jaminan resi gudang dalam praktek perbankan di kota Denpasar. Penelitian
ini termasuk katagori jenis penelitian hukum empiris. Pemberian kredit dengan
jaminan resi gudang dalam praktek perbankan yang terdapat di Kota Denpasar
sampai saat ini masih belum terlaksana karena belum terpenuhinya empat komponen
yang terdiri dari ketersediaan gudang Sistem Resi Gudang, kesiapan pengelola,
keandalan sistem, dan ketersediaan komoditas Sistem Resi Gudang. Dari segi petani
kendala yang dihadapi yaitu keterbatasan pemahaman mengenai manfaat dari sistem
resi gudang, dan belum tersedianya lahan pembangunan gudang sistem resi gudang
di Kota Denpasar sedangkan dari segi Perbankan di Kota Denpasar masih ada
keraguan dalam pemberian kredit dengan jaminan resi gudang lebih percaya pada
fix asset, dan Belum terdapat Kantor Wilayah Lembaga Jaminan Resi Gudang di
Provinsi Bali yang berfungsi untuk memelihara stabilitas dan integritas Sistem
Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 37F
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Kesimpulan dari penulisan ini
adalah pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan resi gudang dalam praktek
perbankan di Kota Denpasar belum terlaksana.
Penulis: Dewa Made Ari
Widiyatmika, I Wayan Wiryawan, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd160228