PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM SATLANTAS POLRES BADUNG
Abstrak: Saat ini alat transportasi
di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat tidak hanya dari segi
kualitas tetapi dari segi kuantitasnya . Meskipun aturan berlalu lintas telah
diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan, namun pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tetap
dilakukan, salah satu pelanggaran yang sedang marak yaitu, banyaknya anak di
bawah umur yang belum cukup umur tetapi telah diperbolehkan mengendarai
kendaraan bermotor baik roda dua maupun
roda empat. Tidak jarang juga anak dibawah umur terlibat dalam suatu
lakalantas. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu
lintas adalah upaya preventif dan upaya reprensif. Dengan adanya permasalahan
tersebut diharapkan dalam setiap kasus yang melibatkan anak dibawah umur lebih
mengedepankan proses mediasi guna mencegah terganggunya psikologi seorang anak
Penulis: Ni Putu Nita Sugita, I
Ketut Mertha
Kode Jurnal: jphukumdd160229