PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA TERHADAP PENYIMPANGAN PENYIDIKAN
Abstract: Undang undang No 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih popular dikenal dengan KUHAP [
Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ] telah di berlakukan dalam rentang waktu yang relative panjang arau lama, yakni
sejak tanggal 31 Desember 1981. Namun demikian dalam pelaksanannya khususnya
yang berkenaan dengan perlindungan atas hak hak tersangka masih cukup banyak
hal yang belum sinkrone dengan maksud dan tujuan pembentuk undang undang tersebut.
Sesuai dengan permasalahn yang diajukan maka metode penelitian yang
dipergunakan adalah metode penelitian secara yuridis emepris yaitu melihat
permasalahan dengan peneltian yang
berupa usaha untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan guna
menyelesaikan permasalahan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara yuridis emperis. Tugas
dan wewenang penyidik diatur menurut ketentuan pasal 6 ayat (1) KUHP, sedangkan
wewenang kepolisian Negara RI diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No. 28 tahun
1997. Kemudian hak-hak tersangka dalam proses penyidik diatur dalam pasal 50 –
68 KUHP. Undang undang yang diberlakukan adanya tindakan menyimpang penyidik
dalam proses penyidik yaitu, pasal 17 KUHAP, pasal 52 KUHAP. Adapun Undang
undang yang mengatur bentuk perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses
penyidikan yaitu pasal 31 UU pokok kekuasaan kehakiman ( UU No 14 tahun 1970 ),
selanjutnya pasal 37 UU No. 14 tahun 1970
Penulis: I Gst. AG. Gd Surya
Banyuning
Kode Jurnal: jphukumdd160230