PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI ( EIGENRECHTING )

ABSTRACT: Penelitianiniberjudulpenegakan hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), latar belakang dari penelitian ini adalah Hukumpadahakekatnyabertujuanuntukmenjaminadanyakepastiandantertibhukum di dalamkehidupanberbangsadanbernegara.Karena banyaknya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, dan tindakan main hakim yang banyak tidak diproses secara hukum karena kurangnya alat bukti, selain itu kondisimasyarakat yang emosionalnyasangatbesardalammenghadapipelakukasuskriminalsecaralangsungterutamagolonganmasyarakat yang ekonominyakebawah, ditambahrendahnyapengetahuanhukum.
MetodepenulisanpadapenelitianinimenggunakanmetodepenelitianEmpiris, Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim adalah, Faktor Individu, Faktor Instrumental,Faktor Institusional. Penegakkan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri merupakan salah satu perbuatan tindak pidana oleh karena itu, Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Aparatpenegakhukumharusmampumemberikanperlindunganhukumpadamasyarakat.Hukum itu harusditegakkansesuaidengannorma-normadankaidah-kaidah yang berlaku.
Kata Kunci: Faktor, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Main Hakim Sendiri
Penulis: Putu Bagus Darma Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160231

Artikel Terkait :