PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI ( EIGENRECHTING )
ABSTRACT: Penelitianiniberjudulpenegakan
hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), latar
belakang dari penelitian ini adalah
Hukumpadahakekatnyabertujuanuntukmenjaminadanyakepastiandantertibhukum di
dalamkehidupanberbangsadanbernegara.Karena banyaknya tindakan main hakim
sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, dan tindakan main hakim yang banyak
tidak diproses secara hukum karena kurangnya alat bukti, selain itu
kondisimasyarakat yang emosionalnyasangatbesardalammenghadapipelakukasuskriminalsecaralangsungterutamagolonganmasyarakat
yang ekonominyakebawah, ditambahrendahnyapengetahuanhukum.
MetodepenulisanpadapenelitianinimenggunakanmetodepenelitianEmpiris,
Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim adalah, Faktor
Individu, Faktor Instrumental,Faktor Institusional. Penegakkan hukum terhadap
tindakan main hakim sendiri merupakan salah satu perbuatan tindak pidana oleh
karena itu, Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana harus diproses secara
hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Aparatpenegakhukumharusmampumemberikanperlindunganhukumpadamasyarakat.Hukum itu
harusditegakkansesuaidengannorma-normadankaidah-kaidah yang berlaku.
Penulis: Putu Bagus Darma
Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160231