PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGATUR LALU LINTAS UDARA DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Abstract: Makalah ini berjudul
“Pertanggungjawaban Pidana Pengatur Lalu Lintas Udara Dalam Terjadinya
Kecelakaan Pesawat Udara”. Berbagai macam kecelakaan yang disebabkan beberapa
hal mengakibatkan terancamnya keselamatan orang-orang, salah satunya kecelakaan
pesawat udara. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah ada pertanggungjawaban
pidana terhadap Pengaturan Lalu Lintas Udara terkait kecelakaan pesawat udara
yang mengancam keselamatan orang-orang. Metode yang digunakan ialah metode
hukum normatif yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (The Statute
Approach). Saat ini maraknya terjadi kecelakaan udara yang menyebabkan
banyaknya korban dan kerugian salah satunya disebabkan oleh Pengatur Lalu
Lintas Udara, sehingga Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada
Pengatur Lalu Lintas Udara apabila terdapat faktor kesengajaan dan/atau
kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pesawat udara. Dimana penerapan peraturan
perundang-undangan nasional selain ketentuan dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan, bukanlah sebagai bentuk pengesampingan dari adagium lex
specialis derogate legi generalis, akan tetapi suatu langkah guna tercapainya
keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Penulis: A. A. Gde Yoga Putra,
Ida Bagus Surya Dharma Jaya
Kode Jurnal: jphukumdd160220