PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PENYU DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DENPASAR
Abstract: Penyu adalah salah
satu hewan langka yang ada di Indonesia yang dilindungi oleh Pemerintah
Indonesia. Kehidupan penyu dan jumlah populasi setiap tahunnya mengalami
penurunan dan terancam punah, akibat ulah manusia yang melakukan penyelundupan
dan perdagangan penyu secara ilegal. Untuk menanggulangi kejahatan ini, Indonesia
membentuk Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
yang mengatur tentang perlindungan terhadap penyu. Tujuan dari tulisan ini
adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan
penyu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar serta mengetahui faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan penyu di Bali dan penghambat
penegakan hukumnya. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini
adalah metode penelitian hukum empiris dan diperoleh kesimpulan bahwa penegakan
hukum terhadap tindak pidana penyelundupan penyu di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Denpasar melalui sebuah proses
sistem peradilan pidana dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntuan
sampai dengan sidang pengadilan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana
penyelundupan penyu belum efektif, masih terjadinya tindak pidana penyelundupan
penyu. Disamping itu faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan
penyu disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor ekternal,
serta penghambat penegakan hukumnya adalah kurangnya personil polisi, kurangnya
sarana dan prasarana serta penjatuhan sanksi yang teralalu ringan oleh hakim.
Penulis: Ida Bagus Komang
Paramartha, Ida Bagus Surya Dharma Jaya, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160219