KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM BERACARA DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERADILAN INDONESIA

Abstract: Judul penelitian ini adalah: “Persamaan Perlakuan Para Pihak Dalam Beracara Di KPPU Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Indonesia. Hak atas perlakuan yang sama  mengandung prinsip mendengarkan juga pendapat  atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum hakim menjatuhkan putusan, wajib dilaksanakan dalam berpekara. Tidak seimbangnya posisi dari pihak-pihak yang berperkara dalam persidangan KPPU akan menimbulkan masalah dalam mencari keadilan. Bagaimana kedudukan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ditinjau dari sistem hukum acara peradilan di Indonesia?; serta bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap terlapor, apabila terlapor tidak mendapatkan hak atas persamaan perlakuan dalam beracara di KPPU?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap sistematika hukum,  sinkronisasi hukum, sejarah hukum, yang beranjak dari konflik norma yang mengatur mengenai Kedudukan hukum putusan KPPU; dan norma kosong dalam tata cara berperkara di KPPU. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan hukum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam hukum acara peradilan adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai putusan quasi judicial dengan hukum acara yang dibuat sendiri yang disebut Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU; disamping Kitab Undang - Undang Hukum Acara Perdata. (2) Bentuk  perlindungan hukum bagi pelaku usaha sebagai terlapor masih belum diatur secara tegas sehingga mengandung potensi bahwa pihak terlapor dapat dikorbankan karena ketiadaan aturan yang jelas mengenai bentuk formulasi perlindungan hukum dalam beracara di KPPU atas di korbankannya hak atas persamaan perlakuan dari terlapor.
Keywords: Equal treatment; Quasi-judicial; Court Procedure; Perlakuan yang sama; Quasi judicial; Acara Peradilan
Penulis: I MADE SARI
Kode Jurnal: jphukumdd160218

Artikel Terkait :