KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM BERACARA DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERADILAN INDONESIA
Abstract: Judul penelitian ini
adalah: “Persamaan Perlakuan Para Pihak Dalam Beracara Di KPPU Dalam Perspektif
Hukum Acara Peradilan Indonesia. Hak atas perlakuan yang sama mengandung prinsip mendengarkan juga
pendapat atau argumentasi pihak yang
lainnya sebelum hakim menjatuhkan putusan, wajib dilaksanakan dalam berpekara.
Tidak seimbangnya posisi dari pihak-pihak yang berperkara dalam persidangan
KPPU akan menimbulkan masalah dalam mencari keadilan. Bagaimana kedudukan
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ditinjau dari sistem hukum acara
peradilan di Indonesia?; serta bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap
terlapor, apabila terlapor tidak mendapatkan hak atas persamaan perlakuan dalam
beracara di KPPU?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
mencakup penelitian terhadap sistematika hukum,
sinkronisasi hukum, sejarah hukum, yang beranjak dari konflik norma yang
mengatur mengenai Kedudukan hukum putusan KPPU; dan norma kosong dalam tata
cara berperkara di KPPU. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan
hukum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam hukum acara peradilan
adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai putusan quasi judicial
dengan hukum acara yang dibuat sendiri yang disebut Tata Cara Penanganan
Perkara di KPPU; disamping Kitab Undang - Undang Hukum Acara Perdata. (2)
Bentuk perlindungan hukum bagi pelaku
usaha sebagai terlapor masih belum diatur secara tegas sehingga mengandung
potensi bahwa pihak terlapor dapat dikorbankan karena ketiadaan aturan yang
jelas mengenai bentuk formulasi perlindungan hukum dalam beracara di KPPU atas
di korbankannya hak atas persamaan perlakuan dari terlapor.
Keywords: Equal treatment;
Quasi-judicial; Court Procedure; Perlakuan yang sama; Quasi judicial; Acara
Peradilan
Penulis: I MADE SARI
Kode Jurnal: jphukumdd160218