PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERAMPASAN ILLICIT ENRICHMENT KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Abstract: Penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang sifatnya luar biasa (extraordinary crime ) membutuhkan penanganan yang sifatnya luar biasa pula. Adapun cara yang dapat ditempuh yaitu dengan menerapan sistem pembuktian terbalik  terhadap kekayaan pejabat Negara yang dimiliki secara tidak sah ( illicit enrichment ), namun dalam pelaksanaannya terdapat indikasi bahwa akan  bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan terkait pembuktian terbalik yang diatur dalam  sistem hukum pidana di Indonesia ? dan bagaimanakah penerapan sistem pembuktian terbalik dalam perampasan terhadap illicit enrichment dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ) ?. Metode dalam penelitian ini menggunaan penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini difokuskan pada hukum positif serta sumber bahan hukum baik berasal dari primer maupun sekunder. Analisis data dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya diolah dan disajikan secara deskriptif analisis. Terkait tentang pengaturan sistem pembuktian terbalik saat ini telah diatur dalam ketentuan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi serta Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, namun sifatnya masih terbatas karena penggunaanya hanya dapat dilakukan pada saat persidangan saja. Sedangkan pengaturan terkait illicit enrichment saat ini belum diatur dalam ketentuan perundang – undangan, padahal Indonesia sendiri telah meratifikasi ketentuan illicit enrichment sebagaimana ketentuan Pasal 20  UNCAC. Pro dan kontra terkait penerapan pembuktian terbalik pada illicit enrichment karena ada indikasi bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ) khususnya pada asas presumption of innocence dan non – self incrimination. Meskipun demikian, dengan memperhatikan prinsip hukum lainnya  serta untuk    kepentingan yang lebih luas maka pengaturan illicit enrichment sudah seharusnya diatur dalam ketentuan perundang – undangan di Indonesia. Mengingat tujuan pengaturannya  itu sendiri yakni demi memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang serta pengembalian aset  - aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Keywords: reversal burden of proof; illicit enrichment; human rights; Pembuktian terbalik; illicit enrichment; hak asasi manusia
Penulis: A.A Mirah Endraswari
Kode Jurnal: jphukumdd160217

Artikel Terkait :