PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERAMPASAN ILLICIT ENRICHMENT KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract: Penanggulangan
tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang sifatnya luar biasa (extraordinary
crime ) membutuhkan penanganan yang sifatnya luar biasa pula. Adapun cara yang
dapat ditempuh yaitu dengan menerapan sistem pembuktian terbalik terhadap kekayaan pejabat Negara yang
dimiliki secara tidak sah ( illicit enrichment ), namun dalam pelaksanaannya
terdapat indikasi bahwa akan
bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Dalam penelitian ini
akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan terkait pembuktian terbalik yang
diatur dalam sistem hukum pidana di
Indonesia ? dan bagaimanakah penerapan sistem pembuktian terbalik dalam
perampasan terhadap illicit enrichment dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM
) ?. Metode dalam penelitian ini menggunaan penelitian hukum normatif. Pada
penelitian ini difokuskan pada hukum positif serta sumber bahan hukum baik
berasal dari primer maupun sekunder. Analisis data dilakukan terhadap bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya diolah dan disajikan secara
deskriptif analisis. Terkait tentang pengaturan sistem pembuktian terbalik saat
ini telah diatur dalam ketentuan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang –
Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi serta
Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, namun
sifatnya masih terbatas karena penggunaanya hanya dapat dilakukan pada saat
persidangan saja. Sedangkan pengaturan terkait illicit enrichment saat ini
belum diatur dalam ketentuan perundang – undangan, padahal Indonesia sendiri
telah meratifikasi ketentuan illicit enrichment sebagaimana ketentuan Pasal
20 UNCAC. Pro dan kontra terkait
penerapan pembuktian terbalik pada illicit enrichment karena ada indikasi bersinggungan
dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ) khususnya pada asas presumption of innocence
dan non – self incrimination. Meskipun demikian, dengan memperhatikan prinsip
hukum lainnya serta untuk kepentingan yang lebih luas maka pengaturan
illicit enrichment sudah seharusnya diatur dalam ketentuan perundang – undangan
di Indonesia. Mengingat tujuan pengaturannya
itu sendiri yakni demi memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana
pencucian uang serta pengembalian aset -
aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Keywords: reversal burden of
proof; illicit enrichment; human rights; Pembuktian terbalik; illicit
enrichment; hak asasi manusia
Penulis: A.A Mirah Endraswari
Kode Jurnal: jphukumdd160217