PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP TAS BERMEREK YANG DIIMPORT KE INDONESIA
Abstract: Lamanya waktu yang
dibutuhkan untuk menjadikan suatu merek terkenal secara luas dan dipergunakan
oleh masyarakat, menjadikan beberapa produsen melakukan jalan pintas dengan menjalankan perilaku bisnis curang
yaitu dengan melakukan “pembajakan” atau
peniruan dari merek yang telah lama beredar di pasaran atau dapat
disebut sebagai merek yang sudah terkenal. Adanya praktik curang ini, tidak
hanya merugikan pemilik merek terkenal, akan tetapi masyarakat sebagai konsumen
dan negara juga dirugikan. Bagi pemilik merek, kerugian yang dirasakan adalah
menurunnya pendapatan, dan apabila
kualitas dari barang dan jasa yang ditiru lebih rendah, maka akan menurunkan
citra produk tersebut di mata konsumen. Bagi konsumen kerugian yang dideritanya
adalah mutu barang yang rendah, sedangkan bagi negara kerugian yang timbul
adalah berkurangnya penerimaan pajak. Perlindungan hukum yang memadai terhadap
merek-merek terkenal,yang kebanyakan adalah merek terkenal dari luar negeri
mutlak diperlukan, tanpa mengurangi hak pengusaha pribumi yang memiliki merek
yang sama dengan merek terkenal tersebut yang menggunakannya dengan itikad
baik.
Penulis: Nyoman Supariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160216