PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP TAS BERMEREK YANG DIIMPORT KE INDONESIA

Abstract: Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menjadikan suatu merek terkenal secara luas dan dipergunakan oleh masyarakat, menjadikan beberapa produsen melakukan jalan  pintas dengan menjalankan perilaku bisnis curang yaitu dengan melakukan “pembajakan” atau  peniruan dari merek yang telah lama beredar di pasaran atau dapat disebut sebagai merek yang sudah terkenal. Adanya praktik curang ini, tidak hanya merugikan pemilik merek terkenal, akan tetapi masyarakat sebagai konsumen dan negara juga dirugikan. Bagi pemilik merek, kerugian yang dirasakan adalah menurunnya  pendapatan, dan apabila kualitas dari barang dan jasa yang ditiru lebih rendah, maka akan menurunkan citra produk tersebut di mata konsumen. Bagi konsumen kerugian yang dideritanya adalah mutu barang yang rendah, sedangkan bagi negara kerugian yang timbul adalah berkurangnya penerimaan pajak. Perlindungan hukum yang memadai terhadap merek-merek terkenal,yang kebanyakan adalah merek terkenal dari luar negeri mutlak diperlukan, tanpa mengurangi hak pengusaha pribumi yang memiliki merek yang sama dengan merek terkenal tersebut yang menggunakannya dengan itikad baik.
Keywords: Brand; Legal; Protection; Immitating; Merek; Hukum; Perlindungan; Pemalsuan
Penulis: Nyoman Supariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160216

Artikel Terkait :