TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP BAGASI TERCATAT DALAM HAL TERJADI KERUSAKAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN : STUDI PADA PT. GARUDA INDONESIA DENPASAR
Abstract: Penelitian ini
berjudul “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Bagasi Tercatat Dalam
Hal Terjadi Kerusakan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan : Studi Pada PT. Garuda Indonesia Denpasar”. Penelitian ini
termasuk penelitian hukum empiris. Permasalahan yang akan diteliti dalam
penelitian ini adalah mengenai bentuk tanggung jawab PT. Garuda Indonesia
Denpasar terhadap bagasi tercatat dalam hal terjadi kerusakan dan mengenai
batas tanggung jawab PT. Garuda Indonesia Denpasar terhadap bagasi tercatat
dalam hal terjadi kerusakan. Ganti rugi yang diberikan oleh PT. Garuda
Indonesia adalah ganti rugi berupa uang, ganti rugi berupa perbaikan bagasi
tercatat, atau ganti rugi berupa penggantian barang yang sejenis yang telah
sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1)b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun
2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Akan tetapi, batas ganti
rugi yang diterapkan oleh PT. Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pasal 144
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Penulis: Gusti Ayu Made Dyah
Komala, I Made Udiana, Ngakan Ketut Dunia
Kode Jurnal: jphukumdd160186