PENGATURAN PRICE FIXING DALAM KEGIATAN USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract: Karya Ilmiah ini
berjudul Pengaturan Price Fixing Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999. Latar belakang penulisan ini adalah melihat dampak dari
price fixing atau penetapan harga oleh pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
hilangnya persaingan dalam suatu kegiatan usaha. Tujuan penulisan ini adalah
mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan penetapan harga dalam kegiatan
usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis
Undang-Undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu price
fixing atau penetapan harga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
termasuk pada bagian dari perjanjian yang dilarang. Penetapan harga ini
dilarang karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antar pelaku
usaha. Penetapan harga diatur pada pasal 5 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, adapun jenis
penetapan usaha yang dilarang terdiri dari penetapan harga antar pelaku usaha,
penetapan harga yang berbeda terhadap barang dan/atau jasa yang sama, penetapan
harga dibawah harga pasar dengan pelaku usaha lain dan penetapan harga jual
kembali.
Penulis: Andiny Manik
Sharaswaty, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160185