PENGATURAN PRICE FIXING DALAM KEGIATAN USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

Abstract: Karya Ilmiah ini berjudul Pengaturan Price Fixing Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Latar belakang penulisan ini adalah melihat dampak dari price fixing atau penetapan harga oleh pelaku usaha yang dapat mengakibatkan hilangnya persaingan dalam suatu kegiatan usaha. Tujuan penulisan ini adalah mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan penetapan harga dalam kegiatan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis Undang-Undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu price fixing atau penetapan harga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 termasuk pada bagian dari perjanjian yang dilarang. Penetapan harga ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha. Penetapan harga diatur pada pasal 5 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,  adapun jenis penetapan usaha yang dilarang terdiri dari penetapan harga antar pelaku usaha, penetapan harga yang berbeda terhadap barang dan/atau jasa yang sama, penetapan harga dibawah harga pasar dengan pelaku usaha lain dan penetapan harga jual kembali.
Keywords: Penetapan Harga, Pelaku Usaha, Persaingan
Penulis: Andiny Manik Sharaswaty, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160185

Artikel Terkait :