HAK PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL PASCA TRANSFORMASI EMPAT LEMBAGA JAMINAN SOSIAL
Abstract: Tulisan ini berjudul
“Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Pasca Transformasi Empat Lembaga Jaminan
Sosial” dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan apa saja yang diatur dalam
Peraturan Perundang-Undangan terhadap pekerja/buruh serta bagaimana kedudukan
jaminan sosial bagi pekerja/buruh setelah diadakannya transformasi empat
Perseroan Terbatas menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan
dari hasil penelitian ini adalah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai beberapa perlindungan yang diberikan
kepada pekerja/buruh, diantaranya adalah perlindungan terdahap keselamatan,
kesehatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja. BPJS sebagai lembaga jaminan
sosial yang baru, terdiri dari BPJS Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan
program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
jaminan kematian sehingga hak-hak perlindungan yang didapat pekerja/buruh
selama menjadi peserta Jamsostek atau Askes tidak hilang.
Penulis: Ida Ayu Putu
Widhiantini, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd160184