PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN BERKAITAN DENGAN USAHA JASA RESTORAN DI DESA PADANG BAI KARANGASEM

Abstract: Penulisan ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap wisatawan selaku konsumen berkaitan dengan usaha jasa restoran (rumah makan) di Desa Padang Bai Karangasem, dalam tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang perlindungan hukum terhadap wisatawan berkaitan dengan usaha jasa restoran di Desa Padang Bai Karangasem. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan tentang perlindungan hukum terhadap wisatawan. Tulisan ini dapat menghasilkan suatu kesimpulan bahwa wisatawan selaku konsumen mendapat perlindungan hukum dalam bentuk pemberian ganti rugi yang diberikan oleh restoran di Padang Bai Karangasem sebagai pelaku usaha dan penyelesaian masalahnya dilakukan dengan cara damai dimana pihak restoran menanggung semua kerugian berkaitan ketidakpuasan yang dialami oleh wisatawan guna menjaga nama baik restoran di Padang Bai Karangasem.
Keywords: Perlindungan Hukum, Restoran, Padang Bai
Penulis: Ni Kadek Erlina Wijayanthi, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd160183

Artikel Terkait :