AKIBAT HUKUM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 24/KPPU-I/2009TERHADAP PELAKU USAHA YANG TERGABUNG DALAM ORGANISASI INDUSTRI MINYAK GORENG SAWIT DI INDONESIA

Abstract: Tulisan ini berjudul Akibat Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 24/KPPU-I/2009Terhadap Pelaku Usaha Yang Tergabung Dalam Organisasi Industri Minyak Goreng Sawit Di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu terkait denganAkibat Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 24/KPPU-I/2009 terhadap pelaku usaha yang tergabung dalam Organisasi Industri Minyak Goreng Sawit Di Indonesia. Penulisannya menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan. Kartel merupakan perilaku persaingan tidak sehat karena perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Terdapat 21 pelaku usaha yang tergabung dalam Organisasi Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia, para pelaku usaha yang tergabung dalam Organisasi Industri Minyak Goreng Sawit dinyatakan membentuk kartel melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dikenai sanksi berupa tindakan administratif berupa denda dengan jumlah yang berbeda-beda.
Keywords: Kartel, Putusan KPPU
Penulis: Ni Luh Gede Putu Dian Arya Patni, I Made Sarjana, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160187

Artikel Terkait :