AKIBAT HUKUM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 24/KPPU-I/2009TERHADAP PELAKU USAHA YANG TERGABUNG DALAM ORGANISASI INDUSTRI MINYAK GORENG SAWIT DI INDONESIA
Abstract: Tulisan ini berjudul
Akibat Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 24/KPPU-I/2009Terhadap
Pelaku Usaha Yang Tergabung Dalam Organisasi Industri Minyak Goreng Sawit Di
Indonesia. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu
terkait denganAkibat Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
24/KPPU-I/2009 terhadap pelaku usaha yang tergabung dalam Organisasi Industri
Minyak Goreng Sawit Di Indonesia. Penulisannya menggunakan penelitian hukum
normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan. Kartel merupakan perilaku
persaingan tidak sehat karena perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Terdapat 21 pelaku
usaha yang tergabung dalam Organisasi Industri Minyak Goreng Sawit di
Indonesia, para pelaku usaha yang tergabung dalam Organisasi Industri Minyak Goreng
Sawit dinyatakan membentuk kartel melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
dan dikenai sanksi berupa tindakan administratif berupa denda dengan jumlah
yang berbeda-beda.
Penulis: Ni Luh Gede Putu Dian
Arya Patni, I Made Sarjana, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160187