PERTANGGUNGJAWABAN UD. P. JATAYU KABUPATEN BADUNG TERHADAP PEKERJA ANAK YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA
Abstract: Salah satu masalah
yang menjadi perhatian khusus adalaha isu pekerja anak (child labor). Sekarang
sudah banyak anak yang dibawah umur atau yang belum umur 18 tahun melakukan
pekerjaan, dengan alasan faktor ekonomi dan mengembangkan bakat. Akan tetapi
dalam dunia kerja pasti terjadi kecelekaan kerja. Seperti yang terjadi pekerja
anak yang tidak mendapatkan pertanggungjawaban penuh terhadap pengusaha.
Pengusaha hanya memandang pekerja anak bukan sebagai pekerja profesional, maka
dari itu pekerja anak sangat memerlukan perlindungan pertama dari segi aspek pertanggungjawaban
terhadap pekerja anak yang mengalami kecelakaan yang sangat menarik di teliti
terutama yang terjadi di UD P Jatayu bagaimanakah bentuk-bentuk pertanggungjawaban
UD P Jatayu terhadap pekerja anak yang mengalami kecelakaan, dan bagaimanakah
tindakan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung jika UD P Jatayu
tidak mau bertanggungjawab penuh terhadap pekerja anak yang mengalami
kecelakaan kerja?. Untuk itu dilakukan penelitian secara metode yuridis
empiris, dan pendeketan perundang-undangan dan pendekatan fakta yang yang
sifatnya deskritif dan menggunakan
teknik wawancara dan penentuan sampel non probality guna memperoleh jawaban
permasalahan dari pertanggungjawaban pengusaha terhadap pekerja anak di UD P
Jatayu dan mengenai tindakan yang akan di ambil oleh Dinas Sosial dan
Ketenagakerjaan Kabupaten Badung terhadap pekerja anak yang tidak mendapatkan
pertanggungjawaban dari pengusaha UD P Jatayu.Adapun dari hasil penelitian ini
dapat disimpulkan bahwa UD P Jatayu tidak mau bertanggungjawab penuh terhadap
pekerja anak yang mengalami kecelakaan kerja. Dan tindakan Dinas Sosial dan
Ketenagakerjaan hanya memberikan surat peringatan sebanyak 3 dan pengenaan
sanksi terhadap UD P Jatayu.
Penulis: I Dewa Gede Anom
Walmika, I Made Udiana, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160188