JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH LABA PURA LUHUR ULUWATU
Abstract: Pura sebagai Badan
Hukum Keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah mempunyai implikasi
bahwa Pura dapat mempunyai hak milik atas tanah. Kemudian atas kepemilikan itu
maka Pura sebagai subyek hukum dapat saja mengalihkannya kepada pihak lain
melalui mekanisme jual beli.
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual beli
hak milik atas tanah laba pura oleh Puri Jambe Celagi Gendong dan pihak pembeli
dan untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam
PutusanPengadilan Negeri Denpasar No.160/PDT.G/1999/PN.DPS.
Penulisan karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif dimana
mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek salah satunya putusan pengadilan
negeri. Dalam putusan pengadilan negeri yang diteliti pada penelitian ini, jual
beli hak milik atas tanah laba Pura Luhur Uluwatu, oleh Pengadilan Negeri
Denpasardari seluruh pertimbangan hukum pada kasus ini, Majelis Hakim
menyimpulkan penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan, dilain pihak
tergugat telah dapat membuktikan dalil bantahannya dan kemudian Majelis Hakim
menyatakan bahwa jual beli atas tanah sengketa antara penggugat dengan tergugat
adalah tidak sah dan batal demi hukum, ini dikarenakan dalam perjanjian antara
penggugat dan tergugat tersebut dicantumkan sebuah klausul bahwa bila dalam
batas waktu tanggal 18 Oktober 1998 harga tanah yang dibeli oleh penggugat
tidak dilunasi, maka uang muka dari jual beli tersebut menjadi hangus dan ini
berarti jual beli tersebut menjadi batal dengan sendirinya.
Penulis: Dewa Gede Agung, I
Gusti Nyoman Agung, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160189