STUDI KOMPARASI BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
Abstrak: Bank adalah badan
usaha yang kegiatannya menghimpun (funding) dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya (lending) kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentukbentuk lainnya, untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank
merupakan sebuah lembaga perantara keuangan (intermediaryinancial institution),
antara pemilik modal dan pengguna modal.Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanyaberdasarkan prinsip syariah. Bank syariah lahir
dan beroperasi karenaadanya sitem bunga yang telah dikembangkan oleh bank
konvensional. Persoalan bunga bank di Indonesia sendiri sudah lama menjadi kegelisahan
bagi umat Islam yang segera ditemukan jalan keluarnya.Dalam bank syariah,
pelaksanaan akadnya memiliki tujuan duniawidan ukhrawi berdasarkan hukum Islam.
Akad perbankan syariah berorientasi pada prinsip falah dan proit lost sharing.
Sedangkanpelaksanaan teknis perbankan konvensional memiliki tujuan proitoriented
saja. Apabila terjadi permasalahan, bank syariah akanmenyelesaikannya dengan
cara musyawarah. Apabila musyawarahtidak menyelesaikan masalah, maka
permasalahan tersebut diselesaikan di pengadilan dalam lingkungan peradilan
agama. Sedangkan bank konvensional menyelesaikan sengketanya melalui negosiasi.
Bila negosiasi tidak dilaksanakan, maka penyelesaiannya melalui pengadilan
negeri setempat. Bank syariah memiliki struktur organisasi yang hampir sama
dengan bank konvensional, yakni dalam hal komisaris dan direksi. Unsur yang
membedakanantara bank syariah dan bank konvensional adalah adanya Dewan Pengawas
Syariah yang berfungsi sebagai pengawas operasional dan produk-produk bank
syariah agar sesuai dengan hukum syariah. DPS tugasnya adalah mengawasi jalannya
operasional bank syariah supaya tidak terjadi penyimpangan atas produk dan jasa
yang sesuai dengan fatwa DSN.
Penulis: Yutisa Tri Cahyani
Kode Jurnal: jphukumdd160981