JUAL BELI IJON DALAM PERSEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak: Transaksi jual beli
merupakan kebutuhan primer bersifat sosial yang dilakukan manusia. Transaksi
jual beli akan mempertemukan satukebutuhan dengan kebutuhan lain sehingga satu
keinginan akanterpenuhi oleh keinginan lainnya. Ada beberapa transaksi jual
beliyang dilarang dalam Islam seperti tallaki rukban, bai’ najasi, danikhtikar.
Selain itu, Islam juga melarang jual beli yang mengandungketidakjelasan
(gharar) baik barang, harga maupun akadnya.Contoh jual beli gharar adalah
membeli anak sapi yang masih dalam kandungan atau menawarkan burung yang masih
terbang di alam bebas. Jual beli buah-buahan yang belum matang secara sempurna yang
masuk dalam kategori jual beli ijon. Jual beli ijon biasanya dilakukan ketika
buah yang ada di pohon masih terlihat hijau kulit buahnya (belum mencapai
tingkat kematangan sempurna) atau bahkan masih tergolong buah muda. Ketika buah
dijual dalam keadaan muda maka akan timbul dua kemungkinan seperti; buah
mencapai masa kematangan maksimal atau terjadi kerusakan akibat gangguan binatang
atau sebab lainnya. Dengan melihat tingkat resiko kerugian jual beli ijon yang
besar, sebagian ulama melarang praktik jual beliini. Tetapi masih ada sebagian
ulama yang membolehkan jual beli ijon. Oleh karena itu tulisan ini bermaksud
untuk menelusuri rekam jejak dan praktek jual beli sistem ijon dengan sudut
pandang hokum Islam mengedepankan dalil al-Qur`an, hadits maupun pendapat para
ulama.
Penulis: Dri Santoso dan Lukman
Hakim
Kode Jurnal: jphukumdd160982
