JUAL BELI IJON DALAM PERSEKTIF HUKUM ISLAM

Abstrak: Transaksi jual beli merupakan kebutuhan primer bersifat sosial yang dilakukan manusia. Transaksi jual beli akan mempertemukan satukebutuhan dengan kebutuhan lain sehingga satu keinginan akanterpenuhi oleh keinginan lainnya. Ada beberapa transaksi jual beliyang dilarang dalam Islam seperti tallaki rukban, bai’ najasi, danikhtikar. Selain itu, Islam juga melarang jual beli yang mengandungketidakjelasan (gharar) baik barang, harga maupun akadnya.Contoh jual beli gharar adalah membeli anak sapi yang masih dalam kandungan atau menawarkan burung yang masih terbang di alam bebas. Jual beli buah-buahan yang belum matang secara sempurna yang masuk dalam kategori jual beli ijon. Jual beli ijon biasanya dilakukan ketika buah yang ada di pohon masih terlihat hijau kulit buahnya (belum mencapai tingkat kematangan sempurna) atau bahkan masih tergolong buah muda. Ketika buah dijual dalam keadaan muda maka akan timbul dua kemungkinan seperti; buah mencapai masa kematangan maksimal atau terjadi kerusakan akibat gangguan binatang atau sebab lainnya. Dengan melihat tingkat resiko kerugian jual beli ijon yang besar, sebagian ulama melarang praktik jual beliini. Tetapi masih ada sebagian ulama yang membolehkan jual beli ijon. Oleh karena itu tulisan ini bermaksud untuk menelusuri rekam jejak dan praktek jual beli sistem ijon dengan sudut pandang hokum Islam mengedepankan dalil al-Qur`an, hadits maupun pendapat para ulama.
Kata Kunci: Jual beli, transaksi, gharar, ijon, hukum ijon
Penulis: Dri Santoso dan Lukman Hakim
Kode Jurnal: jphukumdd160982

Artikel Terkait :