IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH PADA BAITUL MAAL WAT-TAMWIL
Abstrak: Prinsip Syariah
adalah prinsip hukum Islam berlandaskan al-Qur`an dan hadis. Penerapan prinsip
syariah tidak hanya dijalankan oleh lembaga perbankan. Badan Hukum Koperasi
dalam kegiatannya saat ini juga menerapkan prinsip syariah secara totalitas
dalam operasionalnya. Baitul maal wat-tamwil (BMT) merupakan salah satu bentuk
koperasi yang menjalankan prinsip syariah dalam kegiatan setip produknya.
Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan, baik bank, koperasi, maupun
reksa dana merupakan salah satu bentuk kesadaran masyarakat untuk menghindari
adanyapraktek riba yang nyata terdapat dalam sistem bunga (interest system)yang
menjamur dan diterapkan pada dalam lembaga keuangankonvensional secara umum.
Melalui tulisan ini, implementasiprinsip-prinsip syariah pada baitul maal
wat-tamwil akan ditelusursecara mendalam dalam untuk mengurai sejauhmana
prinsip syariahditerapkan pada lembaga keuangan.
Penulis: Desy Artha
Kode Jurnal: jphukumdd160983