IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH PADA BAITUL MAAL WAT-TAMWIL

Abstrak: Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berlandaskan al-Qur`an dan hadis. Penerapan prinsip syariah tidak hanya dijalankan oleh lembaga perbankan. Badan Hukum Koperasi dalam kegiatannya saat ini juga menerapkan prinsip syariah secara totalitas dalam operasionalnya. Baitul maal wat-tamwil (BMT) merupakan salah satu bentuk koperasi yang menjalankan prinsip syariah dalam kegiatan setip produknya. Penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan, baik bank, koperasi, maupun reksa dana merupakan salah satu bentuk kesadaran masyarakat untuk menghindari adanyapraktek riba yang nyata terdapat dalam sistem bunga (interest system)yang menjamur dan diterapkan pada dalam lembaga keuangankonvensional secara umum. Melalui tulisan ini, implementasiprinsip-prinsip syariah pada baitul maal wat-tamwil akan ditelusursecara mendalam dalam untuk mengurai sejauhmana prinsip syariahditerapkan pada lembaga keuangan.
Kata kunci: Baitul maal wat-tamwil, ekonomi syariah, koperasi
Penulis: Desy Artha
Kode Jurnal: jphukumdd160983

Artikel Terkait :