ARGUMENTASI IBN HAZM: DEKONSTRUKSI KEHUJJAHAN QIYAS SEBAGAI METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM

Abstrak: Penelitian ini mengkaji tentang argumentasi yang dibangun oleh Ibn Hazm dalam upayanya menolak qiyas sebagai metode penetapan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban dari beberapa rumusan masalah berikut:Bagaimana konsep qiyas dan kehujjahannya menurut ulama;argumentasi Ibn Hazm dalam menolak qiyas sebagai metodejtihad; dan deskripsi nalar iqh yang digunakan Ibn Hazm ketika dalam jtihadnya tidak menggunakan qiyas. Penelitian ini adalah library research atau penelitian pustaka dengan metode contentanalysis, yakni dengan mengumpulkan sumber-sumber yangberkaitan dengan objek kajian untuk kemudian dianalisis secara kualitatif guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskansebelumnya. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, hakekat qiyasadalah membandingkan hukum suatu perbuatan baru dengan hukum sesuatu yang telah ditetapkan di dalam nash berdasarkan suatu sifat atau motif yang menjadi alasan hukum, baik alasantersebut disebutkan di dalam nash maupun tidak. Jumhur ulamasepakat terhadap legalitas qiyas; Kedua, penolakan Ibn Hazm atas qiyas didasarkan pada dalil-dalil al-Qur`an dan Hadis,selain itu ia mengingkari adanya jma’ sahabat yang djadikan dasar kehujjahan qiyas; Ketiga, karena dalam jtihad-jtihadnya tidak dilakukan melalui jalan qiyas, nalar iqh Ibn Hazm lebih banyak menggunakan metode Istishâb dan pendekatan analisis kebahasaan dalam jtihadnya mengeluarkan hukum dari nas.
Kata kunci: Qiyas, Ijtihad, Nalar iqh, Istishâb, Isyarah Nash
Penulis: Chamim Tohari
Kode Jurnal: jphukumdd160980

Artikel Terkait :