ARGUMENTASI IBN HAZM: DEKONSTRUKSI KEHUJJAHAN QIYAS SEBAGAI METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Penelitian ini
mengkaji tentang argumentasi yang dibangun oleh Ibn Hazm dalam upayanya menolak
qiyas sebagai metode penetapan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan
jawaban dari beberapa rumusan masalah berikut:Bagaimana konsep qiyas dan
kehujjahannya menurut ulama;argumentasi Ibn Hazm dalam menolak qiyas sebagai
metodejtihad; dan deskripsi nalar iqh yang digunakan Ibn Hazm ketika dalam
jtihadnya tidak menggunakan qiyas. Penelitian ini adalah library research atau
penelitian pustaka dengan metode contentanalysis, yakni dengan mengumpulkan
sumber-sumber yangberkaitan dengan objek kajian untuk kemudian dianalisis
secara kualitatif guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskansebelumnya.
Hasil penelitian ini adalah: Pertama, hakekat qiyasadalah membandingkan hukum
suatu perbuatan baru dengan hukum sesuatu yang telah ditetapkan di dalam nash
berdasarkan suatu sifat atau motif yang menjadi alasan hukum, baik alasantersebut
disebutkan di dalam nash maupun tidak. Jumhur ulamasepakat terhadap legalitas
qiyas; Kedua, penolakan Ibn Hazm atas qiyas didasarkan pada dalil-dalil
al-Qur`an dan Hadis,selain itu ia mengingkari adanya jma’ sahabat yang djadikan
dasar kehujjahan qiyas; Ketiga, karena dalam jtihad-jtihadnya tidak dilakukan
melalui jalan qiyas, nalar iqh Ibn Hazm lebih banyak menggunakan metode
Istishâb dan pendekatan analisis kebahasaan dalam jtihadnya mengeluarkan hukum
dari nas.
Penulis: Chamim Tohari
Kode Jurnal: jphukumdd160980