AL-THUFI : REPRESENTASI KAUM LIBERALIS TERHADAP PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM

Abstrak: Dinamika pemikiran hukum Islam terus bergulir tanpa henti. Salah satu diskursus yang sering mengemuka di kalangan akademisadalah tentang konsep maslahat. Tokoh yang paling dianggap kontroversial terkait konsep tersebut adalah Najm al-Din al-Thui. Dalam karyanya, al-Thui berusaha mengelaborasi pemikiran parapendahulunya. Pemikiran al-Thui itu menyebabkan ia dianggap sebagai tokoh yang liberal, karena berani “melawan” nash. Salah satu rumusan al-Thui tentang maslahat adalah bahwa maslahat merupakan dalil syara’ paling kuat (al-mashlahah aqwa adillat alsyar’i). Bagi al-Thui, bila nash dan jma’ bertentangan denganmaslahat, harus didahulukan maslahat dengan cara takhshish danbayan terhadap nash tersebut. Inilah yang kemudian melahirkan pro dan kontra terhadap pemikiran al-Thui. Di pihak lain, berkatpemikiran brilian itulah, kemudian al-Thui sering disebut sebagai kaum liberalis. Padahal ada perbedaan yang mendasar terkait pemikiran al-Thui dengan kaum liberal di Indonesia.
Kata Kunci: al-Thui, maslahat, kaum liberal
Penulis: Moh. Muid
Kdoe Jurnal: jphukumdd160979

Artikel Terkait :