AL-THUFI : REPRESENTASI KAUM LIBERALIS TERHADAP PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Dinamika pemikiran
hukum Islam terus bergulir tanpa henti. Salah satu diskursus yang sering
mengemuka di kalangan akademisadalah tentang konsep maslahat. Tokoh yang paling
dianggap kontroversial terkait konsep tersebut adalah Najm al-Din al-Thui. Dalam
karyanya, al-Thui berusaha mengelaborasi pemikiran parapendahulunya. Pemikiran
al-Thui itu menyebabkan ia dianggap sebagai tokoh yang liberal, karena berani
“melawan” nash. Salah satu rumusan al-Thui tentang maslahat adalah bahwa
maslahat merupakan dalil syara’ paling kuat (al-mashlahah aqwa adillat
alsyar’i). Bagi al-Thui, bila nash dan jma’ bertentangan denganmaslahat, harus
didahulukan maslahat dengan cara takhshish danbayan terhadap nash tersebut.
Inilah yang kemudian melahirkan pro dan kontra terhadap pemikiran al-Thui. Di
pihak lain, berkatpemikiran brilian itulah, kemudian al-Thui sering disebut
sebagai kaum liberalis. Padahal ada perbedaan yang mendasar terkait pemikiran
al-Thui dengan kaum liberal di Indonesia.
Penulis: Moh. Muid
Kdoe Jurnal: jphukumdd160979