SEJARAH HUKUM KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BALI ( KAITANNYA DENGAN PERKAWINAN NYENTANA BEDA WANGSA)
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang budaya hukum masyarakat
terhadap fenomena hukum perkawinan nyentana beda wangsa. Penelitian ini ialah penelitian
hukum penelitian hukum empiris dengan pendekatan pendekatan prilaku (behavioral
approach). Data primer bersumber langsung dari lokasi penelitian, sedangkan
data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, awig-awig, literature
hukum, majalah, kamus dan surat kabar. Pada penelitian ini data dianalisis
secara kualitatif yang kemudian menghasilkan data deskriptif. Berdasarkan
perspektif hukum secara nasional, tidak terdapat perbedaan kedudukan
suami-isteri dalam perkawinan nyentana beda wangsa. Namun dalam Hukum adat
Bali, justru mengakibatkan istri memiliki kedudukan yang lebih penting
dibanding suami di dalam keluarga. Adapun dalam konteks kehidupan
bermasyarakat, khususnya dalam kapasitas sebagai krama di banjar, maka si suami
tetap bertanggung jawab pada kewajibannya sebagai krama muani sedangkan si
istri tetap berkedudukan sebagai krama luh. Terkait dengan budaya hukum
masyarakat hukum adat di Tabanan terhadap perkawinan nyentana beda wangsa,
faktanya masyarakat tetap berpandangan bahwa perkawinan tersebut merupakan
perkawinan antar kasta. Dengan demikian budaya hukum masyarakat hukum adat di
Tabanan cenderung bersifat statis. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyak faktor,
salah satu diantaranya ialah faktor ketidaktahuan baik dari pemuka adat maupun
krama adat tentang Keputusan DPRD No. 11
Tahun 1951 yang secara tegas telah menghapus perkawinan antar kasta yang kerap
menimbulkan diskriminasi.
Penulis: Ni Nengah Budawati
Kode Jurnal: jphukumdd160205