SEJARAH HUKUM KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BALI ( KAITANNYA DENGAN PERKAWINAN NYENTANA BEDA WANGSA)

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang budaya hukum masyarakat terhadap fenomena hukum perkawinan nyentana beda wangsa. Penelitian ini ialah penelitian hukum penelitian hukum empiris dengan pendekatan pendekatan prilaku (behavioral approach). Data primer bersumber langsung dari lokasi penelitian, sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, awig-awig­, literature hukum, majalah, kamus dan surat kabar. Pada penelitian ini data dianalisis secara kualitatif yang kemudian menghasilkan data deskriptif. Berdasarkan perspektif hukum secara nasional, tidak terdapat perbedaan kedudukan suami-isteri dalam perkawinan nyentana beda wangsa. Namun dalam Hukum adat Bali, justru mengakibatkan istri memiliki kedudukan yang lebih penting dibanding suami di dalam keluarga. Adapun dalam konteks kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam kapasitas sebagai krama di banjar, maka si suami tetap bertanggung jawab pada kewajibannya sebagai krama muani sedangkan si istri tetap berkedudukan sebagai krama luh. Terkait dengan budaya hukum masyarakat hukum adat di Tabanan terhadap perkawinan nyentana beda wangsa, faktanya masyarakat tetap berpandangan bahwa perkawinan tersebut merupakan perkawinan antar kasta. Dengan demikian budaya hukum masyarakat hukum adat di Tabanan cenderung bersifat statis. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya ialah faktor ketidaktahuan baik dari pemuka adat maupun krama adat tentang Keputusan DPRD  No. 11 Tahun 1951 yang secara tegas telah menghapus perkawinan antar kasta yang kerap menimbulkan diskriminasi.
Keywords: Culture Law; different caste Nyentana; Budaya Hukum; Nyentana beda wangsa; Wangsa
Penulis: Ni Nengah Budawati
Kode Jurnal: jphukumdd160205

Artikel Terkait :