PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL SETELAH BERLAKUNYA PERDA PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract: Perlindungan Hukum
terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual diatur secara khusus dalam Pasal
59 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan mewajibkan Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan perlindungan khusus terhadap anak. Di dalam Perda Provinsi
Bali Nomor 6 Tahun 2014 yang masih mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dalam kaitannya memberikan perlindungan khusus terhadap anak
korban kejahatan seksual hanya mengatur tentang anak yang tereksploitasi secara
ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf
b Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penulisan ini
menggunakan metode normatif. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
mengatur perlindungan khusus terhadap anak korban kejahatan seksual sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dan Perlindungan khusus terhadap
hak-hak anak di dalam Perda Perlindungan Anak Provinsi Bali diatur dalam Pasal
21 ayat (1).
Penulis: I Gusti Ngurah Bima
Prastama, I Gusti Ketut Ariawan, A. A. Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd160206